Jumat, 12 Oktober 2012

SURROUGATE

'Apakah menurutmu adil? Ada orang-orang yang bisa memiliki anak mereka sendiri, dan sebagian yang lain tidak bisa.'
-Anonymous-
Today is my 1st day. Kaget! 3 hari lebih cepat dari perkiraan. Sedih, udah pasti. Hopeless, lost hope to preggy this month. *nangis darah
Hampir 2 tahun menikah, gw ma oom emang 'ga' terlalu serius buat ttc. tapi kedatangan 'tamu' hari ini membuat gw membuka2 lagi artikel bagus (menurut gw) buat mendukung usaha gw dan oom ttc.
Ada rasa kekhawatiran kalo gw ga bisa jadi perempuan normal. Ga bisa hamil. ga bisa kasih keturunan. *bentar bentar,,,, nyari tisu dulu... huaaaaa T.T
Berbagai macam artikel soal ttc uda gw rangkum dan gw coba share disini.
Mulai dari yang terberat, gw fikir adalah IVF <in vitro fertilization> ato yang lebih sering disebut Bayi Tabung. Tapi eits....ternyata bukan IVF, tapi surrogacy.
Apa itu surrogate ato surrogacy? Nih gw jembrengin dibawah.
-tarik nafas panjang dulu sebelom ngetik.. kali ini gw bakal cerita luas (panjang kali lebar sama dengan luas)-
Siapppppp??? tarik pelatuk pistol. Dor!
Surrogacy adalah salah satu upaya alternatif untuk mendapatkan buah hati bagi pasangan bermasalah dan calon orang tua yang masih single, pada surrogacy bisa diperlukan tiga pihak atau lebih yang terlibat (bukan dua) untuk menghasilkan bayi, dan umumnya pada kasus pasutri bermasalah, pihak ketiga lah yang bertugas mengandung janin untuk pasutri tersebut. *jelas sampe sini? -ngangguk-


Intended Parent (IP) adalah pasangan suami istri yang menginginkan buah hati melalui program surrogacy ini, Intended Parent bisa saja pasangan suami istri hetero, pasangan sejenis, <bisa lesbong ato hombreng. hompimpa alaium hombreng> atau seorang single yang mendambakan buah hati. *di amrik sono banyak tuh yang pengen punya anak tapi belom merit. di Indonesia sini mah, kagak ade dah.


Surrogate Mother adalah seorang ibu yang akan bertugas membawa bayi dalam kandungannya atau lazim disebut carrier, kalau istri dari pasangan Intended Parent (IP) tidak bisa hamil karena alasan kesehatan dsb. -glek-

Egg donor adalah seorang perempuan yang mendonorkan telurnya kepada pasangan IP yang mempunyai masalah dengan sel telur atau kepada seorang pria single yang mendambakan buah hati. Egg donor ada yang kemudian menjadi surrogate mother juga, tapi ada yang sekedar mendonorkan sel telur dan kemudian yang hamil adalah istri dari IP (kalau si ibu ini mampu mengandung selama 9 bulan). -udah mulai puyeng belom? masih panjang ini pembahasannya-

Sperm donor adalah seorang pria yang mendonorkan spermanya kepada pasangan IP yang mempunyai masalah dengan kesuburan sperma si suami atau kepada wanita single yang menginginkan buah hati.
Jadi bisa milih, antara Egg Donor ato Sperm Donor. Yang jelas, ada bantuan.
Tapi, Surrogacy ini masih dilarang di Indonesia. Haram kalo kata agama. Yang di haramkan di Indonesia, malah menjadi alternatif yang cukup banyak digunakan di luar Indonesia sana. Salah satu contohnya adalah artis Nicole Kidman. Tahun 2011 lalu, Nicole Kidman (44) mengumumkan dia baru saja dikaruniai bayi perempuan. Padahal, sebelumnya Nicole tidak hamil. Apakah bayi adopsi? Ternyata, tidak. Istri penyanyi Keith Urban ini terang-terangan menjelaskan, bayi itu dilahirkan dari rahim wanita yang ia dan Keith sewa, atau biasa disebut surrogate mother. Ada lagi, yaitu Giuliana Rancic (37) presenter E! News dan suaminya, Bill, akhirnya dianugerahi seorag putra bernama Edward Duke melalui metode surogate setelah, sebelumnya Rancic menjalani operasi kanker payudara.

Gw uraikan (dari mbah gugel juga ini ilmunya) kenapa surrogacy ini di haramkan di Indonesia yang mayoritas agama penduduknya adalah ISLAM.
Sebenarnya gw males browsing apakah ada fatwa MUI yang mengharamkan Surrogacy, tapi dari sebuah forum konsultasi Islam luar negeri dijawab bahwa surrogacy haram karena memasukkan hal paling pribadi dari seorang pria kepada perempuan yang bukan muhrimnya. Maksudnya di sini bukan dalam proses pembuahannya ya!! Tapi yang dimaksud 'hal paling pribadi' itu adalah sperma. Sperma si suami dari pasangan IP dimasukkan dalam kandungan perempuan lain yang bukan istrinya, bukan muhrimnya. Jadi, itu yang menyebabkan haram.
Ada beberapa negara selain Indonesia yang membolehkan adanya praktik Surrogacy ini. Salah banyak nya adalah negara dari Nicole Kidman dan Giuliana Rancic itu. Amerika, Inggris? Kedua negara itu sama2 melegalkan adanya praktik surrogacy untuk mendapatkan keturunan. #tunggu, ktauan banget gw oon di geografi nih.. ga bisa bedain inggris ma amerika. hihi. Negara selanjutnya India. Di India Surrogacy bahkan menjadi bisnis yang sedang booming, dengan membawa uang 5,000 USD saja kita bisa mendapat paket surrogacy lengkap. Ukraina, Australia (dengan proses perizinan yang sulit), Israel, Yunani. Trus ga tau lagi. ntr buka gugel lagi.

Bukan artinya warga Indonesia yang duitnya banyak bisa ke negara2 itu trus minta surrogacy. Gak bisaaa... susah. Biasanya negara2 itu 'cuma' memberlakukan pelegalan praktik surrogacy buat warga negara nya aja. Warga negara asing, ke laut aja. hihi
Walopun ga mungkin dilakuin di Indonesia dan dilakukan oleh orang Indonesia di negara manapun, yah,,,, kemungkinan yang terjadi ada c, walopun sangat kecil bisa dapet perizinan buat melakukan praktik surrogacy di negara lain.
Pada dasarnya surrogacy ada dua jenis yaitu; Gestational Surrogate (GS) dan Traditional Surrogate (TS).
Gestational Surrogate (GS) pada prinsipnya menggunakan sel telur dari istri dan sperma dari suami, setelah dibuahi melalui proses IVF (In Vitro Fertilization/bayi tabung), kemudian pihak ketiga yang disebut Surrogate Mother bertugas mengandung janin mereka sampai terlahir. Untuk surrogate jenis ini tentu sel telur dan sperma pasutri dalam kondisi yang baik, hanya saja mungkin si istri mengidap penyakit tertentu dan kalau mengandung akan mengancam keselamatan jiwa si istri maupun bayi mereka.
Untuk melakukan GS maka pasangan IP dan Surrogate Mother harus datang ke fertilility center atau klinik-klinik spesialisasi menangani proses surrogacy, yang pastinya tidak ada di Indonesia sebab secara hukum saja proses ini ilegal di Indonesia. Dokter biasanya akan mengupayakan pembuahan lebih dari satu, karena proses ini rentan keguguran, sehingga diharapkan meski terjadi keguguran dalam prosesnya masih akan ada janin yang bisa bertahan sampai lahir. Jadi pasangan IP bersiaplah terhadap kemungkinan mendapat bayi kembar dua atau lebih, Surrogate Mother keguguran berkali-kali, mendapat hanya satu bayi yang bisa lahir, atau sama sekali tidak dapat hasil (jarang terjadi tapi mungkin).
Tentu saja secara biologis si bayi yang lahir, sekalipun anda lakukan tes DNA, maka hasilnya adalah 100% anak si pasutri. Bayi itu sama sekali tidak akan membawa gen dari ibu yang mengandung alias si Surrogate Mother. *gezzzz.. hebat banget kan yah?
 
Traditional Surrogate (TS), pada proses TS maka Surrogate Mother juga beraksi mendonorkan sel telurnya. Wanita pihak ketiga (bukan selingkuhan yahh..), wanita ini nantinya dibuahi dengan sperma si suami dari pasangan IP. Cara pembuahannya memakai insemination kit. Bisa juga menggunakan cara pembuahan umum. kalo kita rela.. tapi keknya ga bakal rela deh.. hihi. Lain lagi lah urusannya kalau ada seorang pria single yang ogah kawin tapi pingin punya anak, masalah pembuahan terserah kesepakatan  dengan calon Surrogate Mother. Pakai insemination kit atau yang alami saja.
Untuk proses TS bisa dilakukan di rumah sendiri, tinggal cari dan beli insemination kit-nya, tapi harus ada penelitian dengan si Surrogate Mother minimal 3 bulan, harus tau dan catat kapan waktu menstruasinya, sehingga ketemu kapan masa subur si Surro Mother itu. Lakukan pembuahan pada masa subur, supaya jangan wasting time and wasting sperm. Kalau masih belum hamil juga, ya ulang-ulangi saja, timbang gampang dan murah ini kok..
TS umumnya dilakukan kalau si istri sudah tidak memproduksi sel telur lagi karena faktor umur atau rahimnya diangkat dan karena suatu hal sel telur yang sehat tidak disimpan. Penyimpanan sel telur yang sehat pada pasien yang rahimnya akan diangkat di luar negeri adalah hal yang umum dan terjangkau, tapi di Indonesia sepertinya belum begitu. Ini juga jadi solusi jitu kalau ada seorang pria single yang pingin anak tapi belum ketemu Mrs. Right, atau pasangan gay yang tentu saja dua-duanya tak punya rahim. *hombreng bok
Kalau kelak si bayi di tes DNA,
of course lah ya... secara biologis itu adalah anak dari suami /pria pemilik sperma dengan surrogate mother.

Ada beberapa hak dan kewajiban dari IP dan surro mom ini,.... Jangan salah loh, usaha buat dapet baby ini bisa ditempuh lewat jalur hukum loh. Ada hitam diatas putih. beuhh.. Kalo menyalahi perjanjian, bisa di denda ato penjara. -glek!-
Kita bahas satu2 point nya;
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat Surro Mom hamil adalah kewajiban pasangan IP. bisa diterima
  • Biaya obat-obatan, vitamin, pengecekan rutin ke dokter adalah kewajiban IP. bisa diterima juga
  • IP memberikan makanan bergizi, pakaian hamil, akomodasi untuk pemeriksaan rutin, dan bahkan pendampingan saat si Surro Mom harus mengecek kandungannya. sip! diterima
  • Biaya medis akibat keguguran yang bukan di sengaja oleh Surro Mom adalah kewajiban IP. duh! mau gimana? diterima deh
  • Mayoritas IP meminta Surro Mom tinggal sedekat mungkin atau serumah dengan pasangan IP untuk pemantauan dan kepastian kehidupan yang layak. lebih baik gitu keknya.
  • Biaya kelahiran, biaya check up pasca melahirkan sampai Surro Mom dinyatakan sehat dan bebas dari bahaya yang mengancam pasca melahirkan ditanggung IP. Iya, diterima

  • Ketenangan psikis wajib diberikan oleh pasangan IP kepada Surro Mom. setuju deh.

  • Kewajiban Surro Mom terhadap IP adalah:
    • Wajib menjaga diri dan kandungannya dengan baik, mematuhi saran-saran dan perintah dokter, menjauhkan diri dari segala macam yang memungkinkan keguguran.  sip! betul
    • Datang ke dokter sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dokter, membiarkan pasangan IP mendampingi atau melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan berkas-berkas apabila pasangan IP tidak sempat mendampingi. bener banget
    • Harus mau tinggal serumah/sedekat mungkin dengan pasangan IP. pastinya
    • Tentunya memberikan bayi yang lahir pada pasangan IP. berat. tapi mo gimana?
    Hak dan kewajiban gugur apabila Surro Mom terbukti melakukan dengan sengaja hal-hal untuk menggugurkan kandungan. Hak dan kewajiban biasanya dituang dalam suatu kontrak yang berkekuatan hukum, ada banyak contoh kontrak-kontrak Surrogacy yang bisa di download di internet. *keren banget yah alur nya..
    Kalo mau ditarik benang merahnya, antara surrogacy dan IVF  itu sama. Hanya saja, kalo di surrogacy, ada rahim yang di sewa, di IVF engga.

    Next posting, gw bakal bahas soal IVF. -kalo ga males browsing yah...-

    Ganbatte buat semuanya to have children. -termasuk gw juga-

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih sudah berkenan membaca curahan hati disini. Mohon maaf jika tidak berkenan atas isi postingannya. Terima kasih bila berkenan meninggalkan jejak. ^^